Dugaan Korupsi Berjamaah Dana BOK dan JKN Oleh Kepala Puskesmas Panggung Jaya

Dugaan Korupsi Berjamaah Dana BOK dan JKN Oleh Kepala Puskesmas Panggung Jaya

Besarnya anggaran BOK dan JKN  yang di kelola oleh oknum kepala puskesmas dan patut di duga oleh publik bisa menjadi ajang korupsi berjamaah, ini disebabkan susahnya akses yang harus diketahui publik dan kurangnya penerapan UU RI Tentang KIP Nomor 14 Tahun 2008. (Undang-undang Republik Indonesia tentang keterbukaan informasi publik).

Publik hanya bisa mengetahui Anggaran tersebut dengan cara membaca pemberitaan yang di sajikan oleh awak media baik secara, online, koran/tabloid/majalah dan elektronik/ televisi.

Dengan berkurangnya pemahaman publik hal ini bisa menjadikan oknum kepala puskesmas menjadi membabi buta mengeruk dana BOK dan JKN yang seharusnya buat kesehatan dan keselamatan jiwa warga yang memerlukan obat dengan sesegera mungkin dan yang berkualitas pula.

Seperti yang di duga terjadi di Puskesmas Panggung Jaya kecamatan Rawa Jitu Utara Kabupaten Mesuji,  dana BOK dan JKN setiap tahunnya yang di kucurkan oleh Pemerintah hampir Rp 1,5 Milliar.(Satu miliiar lima ratus juta rupiah) itu versi oknum kepala puskesmas yang berinisial “TW.

Tetapi menurut data yang di pegang oleh lembaga BAIN HAM RI baik DPW atau DPD nya, dana BOK dan JKN yang setiap tahunnya di kucurkan di puskesmas Panggung Jaya melebihi apa yang di sebutkan oleh oknum kepala puskesmas yang berinisial “TW.

Hal ini di jelaskan oleh Andika ketua DPD BAIN HAM RI Kabupaten Mesuji dan selaku Paralegal  dari Kantor Hukum Jefri JRS MANOPO, S.H,.M.H  yang beralamat di Jakarta.

” Kami akan meminta jadwal kepada Pemerintah daerah Kabupaten Mesuji melalui Dinas Kesehatan untuk segera memanggil oknum kepala Puskesmas “TW” terkait dana BOK dan JKN yang di kelola selama oleh oknum tersebut menjabat kepala Puskesmas.”  jelasnya.

READ  Diduga Revitalisasi SMAN I Mesuji Timur Sebagai Ladang Bisnis

” Kalau oknum kepala puskesmas tersebut sudah merasa benar dan sudah di realisasikan dana BOK dan JKN dengan baik kenapa harus takut dan gerah, dan publik juga wajib mengetahui karena sebagian dana tersebut di peruntukan untuk pembelian obat-obatan, pembelian obat-obatan dan lainnya aja tidak jelas, apalagi dana buat operasionalnya”. Tandas Andika lagi. Sabtu (01/04/2023).

Lebih lanjut Andika menambahkan kalau di dalam pemberitaan tidak di cantumkannya angka  nominal dan nama panel kegiatan dana BOK dan JKN yang di duga ada indikasi korupsi, hal ini untuk menghindari dari oknum kepala Puskesmas melakukan persiapan diri untuk menghilangkan barang bukti.” Kita tidak mencantumkan dan menjelaskan secara rinci anggaran BOK dan JKN  dengan dasar waspada dan Ke hati-hatian  apa yang akan di lakukan oleh oknum kepala puskesmas “TW” yaitu menghilangkan barang bukti, tapi kami akan siapkan secara hukum apa bila di perlukan,”tutur Andika.

Ditempat terpisah ketua umum DPW BAIN HAM RI Provinsi Lampung bapak Ferry Saputra,Ys ikut angkat bicara,” Saya perintahkan sesegera mungkin jajaran DPD BAIN HAM RI kabupaten Mesuji untuk segera melaporkan oknum tersebut, anggaran dana desa yang lebih kurang satu Milliar aja, banyak oknum kades melakukan dugaan tindakan korupsi dan masuk penjara, pada hal banyak kegiatan infrastruktur yang harus di bangun dan jelas dilihat di mata publik, apa lagi ini dana BOK dan JKN yang tidak di bisa ketahui publik sama sekali, tambah jadi-jadi oknum kepala puskesmas yang disinyalir untuk menperkaya diri sendiri”.Sabtu (01/04/2023).

Harapan publik dan para penggiat anti korupsi kepada instansi terkait untuk dapat membantu dan memanggil oknum Kepala puskesmas Panggung Jaya dengan harapan ini bisa terang benderang di mata publik.

READ  Empat Proyek Dinas Kesehatan Pesisir Barat disoal DPP Pematank

(Tim).

COMMENTS