Mesuji, Lampung.Pelaksanaan pembangunan sejumlah proyek di Kabupaten Mesuji Provinsi Lampung yang bernilai total mencapai ratusan miliar rupiah bersumber dari APBD maupun APBN, oleh para kontraktor dan rekanan di lapangan tidak mencantumkan papan nama proyek dimaksud.(01/08/2023)
dalam Perpres No. 70 Tahun 2012, pemasangan papan plang proyek wajib dijalankan, dan dalam Kepres No. 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, diwajibkan untuk memasang papan nama proyek.
kondisi tersebut mengakibatkan warga tidak dapat mengetahui spesifikasi rincian proyek yang dikerjakan dan dipercayakan kepada para kontraktor tersebut.
sesuai ketentuan itu, seharusnya pelaksana proyek bangunan infrastruktur yang menelan anggaran APBD dan APBN yang tak sedikit tersebut, mencantumkan papan nama penggunaan anggaran serta nama perusahaan/kontraktor yang mengerjakan pembangunannya.
Menurut data yang dihimpun dari beberapa sumber, menyebutkan beberapa proyek yang ditengarai tak memiliki papan nama tersebut, seperti halnya proyek pembuatan Jembatan Di Depan Kantor Permerintahan Pemkab Mesuji Serta Berdekatan Dengan Kantor Dewan Mesuji yang sedang berlangsung saat ini.
Sudah tiga tahun berlangsung setiap kegiatan provinsi yang ada di mesuji awalnya tidak ada plang anggaran proyek,sehingga kami menduga pembangunan tersebut menjadi ajang korupsi.
Kami berharap pihak yang bersangkutan atau pun pihak APH tidak Tutup mata.pasalnya setiap bangunan yang kami jumpai dan kami anggap tidak sesuai spek tidak ada tindakan dari pengawas lapangan,padahal jelas mengurangi spek SOP.
Berdasarkan daftar proyek tersebut ada beberapa tak memiliki identitas daftar pengguna anggaran (papan nama proyek) dan merupakan proyek provinsi yang menggunakan dana APBN ini, ditaksir total menelan anggaran Puluhan miliar rupiah ini, sehingga tidak jelas spesifikasinya pelaksanaan di lapangan.
Sejumlah masyarakat juga mempertanyakan ketidak jelasan proyek tanpa plang nama tersebut, bahkan pekerja pun tidak tau,ketika kami berkunjung ,”kami hanya pekerja pak”Ungkap Tukang. padahal aturannya sudah tertuang dalam Perpres No. 70 Tahun 2012 dan Kepres No. 80 Tahun 2003, dan UU Keterbukaan Informasi Publik, setiap penggunaan anggaran yang dikeluarkan oleh pemerintah dari dana masyarakat yang diperoleh dari pungutan pajak yang dikelola oleh pemerintah harus transparan.
Kami berharap agar ke depannya dinas terkait dapat memberi sanksi tegas terhadap rekanan kerja yang sengaja mengabaikan peraturan itu. Jika perlu untuk memberikan efek jera terhadap perusahaan jasa konstruksi yang nakal, dananya jangan dicairakan dan bila perlu perusahaan tersebut dimasukkan dalam daftar hitam “blacklist”.
Jika tidak dilengkapi plang papan nama maka ke depan semua pengerjaan akan menjadi serba misterius, dan dari mana masyarakat bisa mengontrol pekerjaan ini bila informasinya tidak ada.
Warga setempat juga minta para wakil rakyat di DPRD Mesuji tidak hanya diam saja, dan mendesak mereka meninjau langsung pelaksanaan proyek tersebut.(husen)
COMMENTS