Berita-gosip.com
Sidoarjo, Lembaga Pemantau Keuangan Negara (PKN) resmi melaporkan adanya dugaan potensi kerugian negara di lingkungan Dinas Perikanan Sidoarjo ke Polresta Sidoarjo .. demikian di sampaikan Deni ketua tim PKN kabupaten Sidoarjo kepada awak media pada saat mengantar laporan ke polres Sidoarjo pada tanggal 29 Desember 2021
Deni menjelaskan bahwa PKN melaporkan 7 paket pekerjaan pembangunan jalan produksi tambak pada tahun anggaran 2019 Dinas Perikanan Sidoarjo.
Dugaan adanya tindak pidana korupsi tersebut berdasarkan laporan masyarakat, investigasi tim PKN, dan hasil laporan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK).
Disinyalir proyek tersebut mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 1.208.189.580,18 dari 7 paket yang dilaporkan oleh PKN.
Adapun 7 paket proyek tersebut diantaranya dikerjakan oleh,
Pertama CV berinisial DC dalam pengerjaan pembangunan jalan produksiĀ tambak Bangoan – Berasa, Desa Kedung Peluk, Kecamatan Candi Sidoarjo, dengan Harga Perkiraan Sementara (HPS) Rp 1.374.783.469,96.
Kedua, CV DC Pengerjaan Pembangunan Jalan Produksi Tambak pucukan Desa Kedung Peluk, Kecamatan Candi, Sidoarjo, nilai HPS Rp 824.954.220,20.
Ketiga, CV TPMS pengerjaan pembangunan jalan produksi tambak Kali Banjar panji – Kajang, Desa Banjar Panji, Kecamatan Tanggulangin, Sidoarjo, nilai HPS Rp 1.482.687.567,08.
Keempat, CV BRI pengerjaan pembangunan jalan produksi Tambak Brak Gedung Peluk lewat Toyo – Tambak Rungseng, Desa Gedung Peluk, Kecamatan Candi, Sidoarjo, nilai Hps Rp 879.381.386,89.
Kelima, CV MU proyek pengerjaan pembangunan jalan produksi Tambak Bangoan – Kalikendil, Desa Plumbon, Kecamatan Porong, Sidoarjo, nilai HPS Rp 1.099.718.782,33.
Keenam, CV TAU proyek pengerjaan pembangunan jalan Produksi Tambak Kali Gladak, Desa Pucukan, Desa Gebang, Kecamatan Candi, Sidoarjo, nilai HPS Rp 605.217.582,47.
Ketujuh, CV JU proyek pengerjaan pembangunan jalan produksi Tambak Sawoan – Kepetingan, Desa Sawoan Kecamatan Buduran, Sidoarjo, nilai HPS Rp 1.921.275.033,44.
Ketua PKN Sidoarjo, Deni mengatakan, dari 7 paket proyek tersebut disinyalir ada pengurangan volume dan hasil pekerjaan tidak sesuai dengan spesifikasi yang ditetapkan pada kontrak. Bahkan ada keterlambatan Dalam penyelesaian pekerjaan.
“Jelas ini ada indikasi pengurangan volume yang berpotensi merugikan keuangan negara. Kita sebagai Tim PKN di Sidoarjo melakukan investigasi di lapangan dan melaporkan,” kata Deni kepada awak media, Jumat (31/12/2021).
“Karena kita Tim PKN, jelas tupoksinya bagian dari pengawasan, kontrol terkait dengan kebijakan dan penggunaan anggaran agar dananya tepat sasaran dan peruntukannya. Sesuai dengan arahan Ketua Umum, dan sesuai dengan slogan PKN itu sendiri Cari,Temukan dan laporkan,” sambungnya.
Sebagai fungsi kontrol bagian dari kebijakan publik dan mengantisipasi terjadi korupsi di dalam birokrasi pemerintahan yang sesuai Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dan peran serta masyarakat dalam pemberantasan tindak pidana korupsi sesuai amanat Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2018, PKN melaporkan dugaan kerugian negara itu.
Selain itu, Tim PKN saat ini juga melayangkan surat permohonan informasi kepada PPID Utama Kabupat Sidoarjo, yaitu salah satunya terkait salinan dokumen kontrak terkait beberapa kegiatanĀ penggunaan anggaran di dinas perikanan untuk Tahun 2019-2020.
“Dengan pelaporan yang sudah kita masukkan secara resmi ke Polresta Sidoarjo, kita tunggu proses lebih lanjut dan percayakan semuanya ke APH. Pastinya kita tetap koordinasi dengan APH dan kita tetap satu komando berdasarkan instruksi dan perintah dari Ketua Umum PKN Pusat dalam Hal ini Bapak Patar Sihotang SH.MH,” tandasnya.
Jurnalist : Tim
COMMENTS