PROTES masyarakat atas lalu lalang truk pengangkut hasil tambang pasir tras akhirnya mendapatkan solusi. Pemkab Ponorogo melalui Dinas Perhubungan mengelar rapat terbatas dengan mengundang pihak-pihak terkait di balai Desa Nglurup, Sampung, pada Selasa (21/2/2023).
Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Ponorogo Endang Retno Wulandari mengatakan, permasalahan antara masyarakat dan sopir truk angkutan hasil tambang sudah mendapatkan titik terang. Muncul kesepakatan jalur lintas truk pengangkut hasil tambang. Yaitu, ruas jalas Pohijo-Jenangan-Nglurup-Sampung-Tulung-Bangunrejo-Ngambakan belok kanan-Kauman ke jalan nasional.

“Sudah ada kesepakan tertulis antara perwakilan masyarakat, sopir truk, pemilik tambang, dan sejumlah stakeholder,” kata Retno.
Klausul lainnya yang tertuang dalam surat kesepakatan itu adalah pengusaha tambang harus berkontribusi dalam pemeliharaan jalan. Di antaranya, membangun berem di kanan dan kiri badan jalan.
“Batas muatan truk maksimal delapan ton,” jelas Retno.

Kadishub berharap pihak-pihak yang sudah bertanda tangan menjalankan isi kesepakatan. Pelanggaran atas kesepakatan bersama itu akan memunculkan persoalan di kemudian hari. “Semua harus komitmen atas kesepakatan yang telah dibuat saat ini,” tegasnya.(kominfo)
COMMENTS