Bandar Lampung – Praktisi Hukum Sukriadi Siregar menyayangkan atas kejadian adanya Intimidasi Anggota Polri terhadap salah satu wartawan di Bandar lampung.
Sukriadi mengatakan , jika dirinya menyesalkan adanya oknum polisi yang menghalangi kerja Jurnalistik sebagai pilar Demokrasi di Indonesia.
“Seharusnya mereka paham, Kerja Jurnalistik itu di lindungi oleh Undang-Undang, apalagi ada momen yang memang harus di ambil sebagai keterbukaan publik, ” kata Sukriadi saat dihubungi. Kamis (30/03).
Menurutnya, Polri dan jurnalis merupakan mitra yang sangat baik, yang saling dapat menjaga mana tugas – tugas profesinya.
“Wartawan itu merupakan mitra yang tidak boleh di intimidasi atau di ancam dan lainnya, seharusnya tidak boleh lagi terjadi, dengan kejadian ini harusnya oknum – oknum itu harus ditindak tegas atau diluruskan, “ungkapnya
Sukriadi menambahkan, bahwa kedepan tidak ada lagi seorang jurnalis atau sebuah karya jurnalis mendaptkan intimidasi dari aparat yang harusnya dapat melindungi masyarakat.
“Dengan kejadian ini , semoga menjadi contoh tidak ada lagi korban intimidasi atas kekerasan dalam menjalankan tugas Jurnalistik, “pungkasnya
COMMENTS