Oknum PNS UPTD Wilayah VI Kabupaten Mesuji di Duga Langgar UU Pers Nomor 40/1999

Oknum PNS UPTD Wilayah VI Kabupaten Mesuji di Duga Langgar UU Pers Nomor 40/1999

Mesujisatulampung.com| Dengan Arogannya oknum PNS Lindika Kasubag TU UPTD Kabupaten Mesuji Usir wartawan yang tergabung di organisasi Jurnalis Posko Perjuangan Rakyat (JPPR) pada upacara hari senin (17/01/2022) yang sedang mengunakan seragam PGRI Mirisnya hal ini dilakukan di Kantor UPTD yang di bawah naungan Pekerjaan Umum Pembangunan Tata Ruang Provinsi Lampung yang ada di Kabupaten Mesuji.Secara hukum perbuatan tersebut melanggar UU Pers No. 40 tahun 1999 BAB VIII pasal 18 ayat 1 yang berbunyi : setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat, menghalangi pekerjaan Pers dan pelaksanaan ketentuan pasal 4 ayat (2) dan ayat(3) dipidana dengan pidana penjara paling lama (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000’00.(lima ratus juta rupiah).Dengan sadisnya Lindika Kasubag TU UPTD Kabupaten Mesuji Ini mengusir wartawan dan sambil berucap “tidak ada urusan dengan wartawan, ini acara kantor”, sambil marah marah Berdasarkan Peristiwa itu Ketua Posko Perjuangan Rakyat Kecam perilaku PNS Yang melanggar Kode Etik dalam Pelayanannya. Menyikap hal ini Hendra Ketua Jurnalis Posko Perjuangan Rakyat (JPPR) meminta kepada Gubernur Lampung Arinal agar menegakan Hukum guna memiliki efek jera kepada yang bersangkutan Dan akan berkoordinasi dengan Instansi Berwenang guna memberlakukan UU Pers No. 40 tahun 1999 agar Hal ini tidak terjadi lagi terhadap Insan Pers.Dan sampai terbitnya berita ini, yang bersangkutan belum dapat di konfirmasi

Ketua L-KPK Meminta Polres Tulang Bawang Segera Selesaikan Peristiwa Kecelakaan Dijalan Lintas Timur
READ

About Post Author

admin

Diduga Team Proyek Main Kasar Di Mesuji,Oknum Wartawan Jadi Korban
READ

COMMENTS