KPK Resmi Tahan Rafael Alun Trisambodo, Tuh Lihat Tangannya

KPK Resmi Tahan Rafael Alun Trisambodo, Tuh Lihat Tangannya

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menangkap Rafael Alun Trisambodo, mantan pegawai pajak Kementerian Keuangan, atas tuduhan melakukan gratifikasi dan korupsi.

Ketua KPK Firli Bahuri mengungkapkan bahwa dari hasil penyelidikan KPK ditemukan alat bukti yang cukup dan KPK terus kerja keras untuk mengumpulkan bukti-bukti dalam rangka mengungkapkan keterangan peristiwa pidana tersebut.

“Akhirnya kita temukan tersangka dan sore ini kita umumkan saudara RATA, PNS pada Ditjen Pajak Kemenkeu RI dan selaku penyidik PNS sejak 2005. Untuk kepentingan penyidikan tersangka RAT dilakukan penahanan 20 hari pertama terhitung dari 3 April 2023 sampai 22 April 2023 yang penahanan dilakukan di rutan KPK pada Gedung Merah Putih,” papar Firli dalam konferensi pers, Senin (3/4/2023).

Menurut Firli, Rafael diketahui selama tugasnya pada 2011, RAT diangkat selaku kepala bidang pemeriksaan, penyidikan dan penagihan pajak pada Kanwil DJP Jatim 1.

Dengan jabatan ini, RAT diduga menerima gratifikasi dari beberapa wajib pajak atas pengkondisian dari berbagai temuan pemeriksaan di bidang perpajakan.

Dalam praktiknya, RAT ternyata memiliki beberapa perusahaan, salah satunya PT AME.

Perusahaan ini bergerak di bidang konsultasi terkait pembukuan dan perpajakan.

“Jadi RAT punya pekerjaan yang bergerak di bidang jasa konsultasi pembukaan dan perpajakan. Adapun pihak yang gunakan PT AME adalah wajib pajak yang memiliki permasalahan pajak terkait pelaporan kewajiban pembukuan melaui Ditjen Pajak,” kata Firli.

Kemudian, setiap wajib pajak yang mengalami kendala dan bermasalah dalam proses perpajakan, akan diberikan rekomendasi oleh RAT ke PT AME.

Dari modus ini, KPK mendapatkan barang bukti berupa aliran dana atau uang gratifikasi senilai US$ 90.000.**

 

COMMENTS