Share
Kepemimpinan di Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPKP) Kabupaten Mesuji yang lemah, membuat retribusi atas pemakaian kekayaan daerah berupa rumah susun (rusun) jauh dari maksimal. Ditargetkan pemasukan ke pundi-pundi kas daerah sebesar Rp 252.000.000,00 di tahun 2023 kemarin, yang teralisasi hanya Rp 94.008.233,00 atau 37,30% saja.
Terkait hal ini, Pemkab Mesuji baru memberlakukan pemungutan retribusi rumah susun pada akhir tahun 2023 lalu. Sebelumnya telah ditetapkan melalui Perda Nomor: 02 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Mesuji Nomor: 04 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha, harga sewa rusun tersebut Rp 500.000,00 per-bulan. Namun, tarif itu kemudian diubah menjadi Rp 300.000,00 per-bulan melalui Perda Nomor: 4 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang mulai berlaku tanggal 29 Desember 2023 lalu.
Untuk diketahui, jumlah unit yang ada di rumah susun milik Pemkab Mesuji sebanyak 70 unit, dengan perincian: satu unit dialokasikan untuk penjaga dan 69 unit lainnya disewakan, yang terbagi dalam lima lantai.
Lalu berapa besar tunggakan rumah susun yang selama ini tidak dipedulikan oleh DPKP Mesuji? Mengacu pada LHP BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung Nomor: 38B/LHP/XVIII.BLP/05/2024 tertanggal 2 Mei 2024, total tagihan pada tahun 2023 kemarin sebesar Rp 381.500.000,00, dengan total tunggakan sebanyak Rp 287.497.213,00.
Ironisnya, dari tunggakan retribusi sewa rusun ratusan juta tersebut senilai Rp 21.000.000,00 diantaranya terhadap tujuh penyewa kini tidak lagi menjadi penghuni.
Sebagaimana diketahui, rumah susun (rusun) tersebut memang disewakan secara khusus untuk pegawai di lingkungan Pemkab Mesuji. Tarif sewa Rp 300.000,00 per-bulan sudah termasuk fasilitas air bersih dan pengelolaan kebersihan. Pada tahun 2023 kemarin, jumlah kamar yang terisi berkisar antara 59 sampai 66 dari 69 unit yang tersedia.
Namun selama ini, pemakaian rusun tidak pernah dilengkapi dengan perjanjian kontrak antara penyewa dengan pengelola, sehingga tidak ada klausul sanksi maupun denda bagi penyewa yang menunggak pembayaran. Itu sebabnya, meski pejabat Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman mengaku telah melakukan penagihan atas ratusan juta dana yang tertunggak, tetap tiada realisasinya.
Apa yang akan dilakukan pimpinan DPKP Mesuji untuk menarik tunggakan sewa rusun sebesar ratusan juta itu? Sayangnya, Kepala DPKP Mesuji belum berhasil dimintai penjelasan,karna tidak berada di tempat sehingga tidak didapat kepastian bagaimana OPD itu melaksanakan tugasnya memasukkan pendapatan bagi kepentingan Pemkab Mesuji.(Team)
COMMENTS