Realisasi kegiatan pengadaan bahan material rekonstruksi atas 15 paket proyek senilai Rp 33.542.314.050,00 di tahun 2023 kemarin pada Dinas PUPR Kabupaten Mesuj memang benar-benar sarat pengaturan sejak awal.
Dari hasil konfirmasi tim BPK RI Perwakilan Lampung sebagaimana diungkap dalam LHP Nomor: 38B/LHP/XVIII.BLP/05/2024 tanggal 2 Mei 2024, atas proses pengadaan pada aplikasi e-katalog ini diketahui bahwa pada tahap pemilihan dan pembuatan paket pengadaan, PPK memerintahkan OW –pegawai non ASN Dinas PUPR- untuk membantu melakukan proses pemilihan dan pembuatan paket di aplikasi e-katalog.
OW pun membeberkan, bahwa dari awal PPK menginstruksikan pada saat pemesanan material pada aplikasi e-katalog dengan menyebutkan nama perusahaan yang akan melaksanakan pekerjaan tersebut.
Untuk pekerjaan “mengakali” ketentuan ini, OW diminta datang ke rumah PPK pada jam kerja. PPK-lah yang menyebutkan perusahaan apa saja yang akan menjadi penyedia jasa, dan OW tinggal mencari perusahaan yang sudah diarahkan PPK.
Bahkan, OW-lah yang mengatur waktu penayangan bagi setiap perusahaan yang telah disebutkan oleh PPK dengan cara menghubungi admin pelaksana pengadaan kegiatan tersebut. Misalnya, CV SJBM yang telah dikondisikan menangani pekerjaan peningkatan jalan ruas jalan Bukoposo – Panca Warna, waktu tayangnya pukul 09.49. Begitu juga pengaturan terhadap 14 penyedia jasa lainnya.
“Permainan” tidak hanya sampai disitu. Seluruh kebutuhan material rekonstruksi berupa semen pun telah “diarahkan” hanya membeli pada satu toko, yaitu Toko Bangunan Ch yang beralamat di Desa Margo Jadi, Kecamatan Mesuji Timur. Hal ini juga diakui oleh IWYU sebagai pemilik toko.
Diuraikan, guna memenuhi pesanan semen untuk 15 paket pengadaan bahan material rekonstruksi tersebut, pihaknya melakukan pemesanan kepada PT ASR selaku distributor resmi Semen Merah Putih yang beralamat di Bandar Lampung.
Dan dipilihnya Toko Bangunan Ch sebagai pemasok material semen satu-satunya dalam 15 kegiatan tersebut, dinyatakan oleh PPK, karena sudah kenal lama dengan pemiliknya dan telah melakukan kerja sama pada tahun-tahun sebelumnya.
Dalam realisasi anggaran kegiatan juga diketahui jika PPK tidak menyusun dan menetapkan spesifikasi teknis pada tahapan pengadaan melalui e-katalog berdasarkan data atau informasi pasar terkini, yang mempertimbangkan ketersediaan barang/jasa dan harga terhadap merek barang. PPK mengaku hanya menyusun kebutuhan bahan material mengacu pada harga di SSH yang diterbitkan melalui Peraturan Bupati Mesuji terkait Standar Satuan Harga (SSH).
Fakta lain menunjukkan adanya pemahalan terhadap harga semen yang digunakan. Berdasarkan pengakuan pemilik Toko Bangunan Ch, memang ada kesepakatan pihaknya dengan pelaksana pengadaan harga per-sak semen sebesar Rp 53.000,00. Sedangkan pengakuan PT ASR sebagai distributor Semen Merah Putih yang dijual ke Toko Bangunan Ch hanya Rp 51.500,00, itu pun sudah termasuk ongkos kirim ke masing-masing lokasi sesuai permintaan.
Yang juga patut diketahui oleh masyarakat Kabupaten Mesuji, dalam kegiatan pengadaan bahan material rekonstruksi pada Dinas PUPR yang sarat dengan “permainan” ini, berujung pada mencari keuntungan sebanyak-banyaknya saja. Fakta menunjukkan dari penelaahan atas dokumen kontrak pengadaan dan rincian produk yang dipesan pada aplikasi e-katalog, bahwa penyedia jasa menayangkan harga produk Semen Merah Putih di atas harga pasar.
Harga tayang produk Semen Merah Putih pada aplikasi e-katalog sangatlah variatif. Paling kecil pada angka Rp 81.000,00 per-sak dan paling tinggi Rp 98.900,00 per-sak. Sedangkan harga berkontrak pada kisaran Rp 79.500,00 hingga Rp 83.000,00 per-sak.
Sementara itu, melalui pengujian terhadap ketersediaan produk tayang pada etalase bahan material aplikasi e-katalog Kabupaten Mesuji, tim BPK menemukan fakta, terdapat penyedia lain yang juga memasang harga Semen Merah Putih lebih rendah, dan juga telah berkontrak dengan Sekretariat Daerah Kabupaten Mesuji.
Ini faktanya: Pada belanja pemeliharaan bangunan gedung dengan penyedia jasa GG, harga tayang Semen Merah Putih hanya Rp 65.000,00 per-sak, dengan harga berkontrak termasuk pajak dan ongkos kirim di posisi Rp 64.000,00 saja. Lalu penyedia jasa HTS harga tayang Rp 62.000,00, dengan harga berkontrak berikut pajak dan ongkos kirim pada kisaran Rp 60.000,00 hingga Rp 60.500,00.
BPK RI Perwakilan Lampung menyimpulkan dari belanja pengadaan bahan material rekonstruksi jalan sebanyak 15 paket senilai Rp 33.542.314.050,00 pada Dinas PUPR Mesuji tahun 2023 kemarin, telah terjadi pemahalan dalam harga pembelian Semen Merah Putih sebesar Rp 2.391.718.676,52.
Karena “permainan” telah diketahui BPK, penyedia jasa pun tidak memiliki pilihan lain kecuali melakukan pengembalian ke kas daerah. Dan hal itu telah dilakukan, dengan mengembalikan dana ke rekening kas daerah sebanyak Rp 2.391.718.676,52. Dengan perincian:
1. CV SJBM mengembalikan melalui tujuh surat tanda setor (STS) tanggal 24 dan 26 April sebesar Rp 228.697.023,64.
2. CV ALS menyetorkan ke kas daerah sebanyak dengan empat STS senilai Rp 277.414.579,44 pada tanggal 24 dan 25 April 2024.
3. CV SP melalui empat STS tanggal 24 dan 26 April 2024 mengembalikan Rp 433.845.869,16.
4. CV TSM dengan enam STS tertanggal 24 dan 25 April 2024 menyetorkan Rp 366.137.935,68.
5. CV SSM dengan dua STS tanggal 24 da 26 April 2024 mengembalikan dana Rp 469.514.365,08.
6. CV SKS mengembalikan sebesar Rp 431.676.502,20 melalui empat STS pada tanggal 24 dan 26 April 2024.
7. CV NF dengan dua STS tanggal 24 dan 26 April 2024 mengembalikan Rp 184.432.779,00.
(Team)
COMMENTS