Berulang Kali Curi Sepeda Motor,Akhirnya diamankan Sat Reskrim Polresta Deli Serdang

Berulang Kali Curi Sepeda Motor,Akhirnya diamankan Sat Reskrim Polresta Deli Serdang

Sudah berungkali Mencuri Sepeda Motor ED alias Dian Sampek (27) warga Pasar 4 Dsa Bandar Kalipah,Kecamatan Percut Sei tuan, Kabupaten Deli Serdang Sumatra Utara diamankan Satuan Polisi Reserse Kriminal atas dugaan Pencurian Sepeda Motor pada hari Senin (20 Juni 2022)

Informasi dihimpun, pada hari Sabtu, Tanggal 18 Maret 2022, Sekira Pukul 03.00 wib korban yakni Okta S (25) warga Pagar Merbau yang sedang berkunjung di rumah temannya di Jl. Bakaran Batu, No. 09, Desa Tumpatan, Kecamatan Beringin, Kabuoaten Deli Serdang. Provinsi Sumatra Utara

Lebih lanjut, teman korban yakni Tri Handoko tiba tiba mendengar suara gaduh gerbang rumahnya, setelah dicek ia mendapati gerbang rumah sudah terbuka dan ada 2 (dua) orang yang sedang mendorong sepede Motor milik korban tersebut.

Proses penyelidikan Satuan Reskrim Polresta Deli Serdang berbuah hasil pada hari Senin tgl 20 Juni 2022 sekira pkl.15.30 wib,

Personel Polsek Bendahara Dampingi Rapi Aceh Dan Masyarakat Pidie Untuk Pasca Bencana Banjir
READ

pihak kepolisian mendapat informasi dari masyarakat bahwa tersangka ED als Dian Sampek sedang berada Jalan Pasar 4 Desa Bandar Kalipah kecamatan Percut Sei Tuan kabupaten Deli serdang.

Tak butuh waktu lama, petugas langsung mengamankan tersangka dan membawanya ke Polresta Deli Serdang untuk diinterogasi.

Hasil interogasi, ED mengaku telah melakukan aksinya diberbagai tempat seperti di Desa Buntu Bedimbar tersangka mencuri 1 unit R2 Honda Vario,

selanjutnya di Desa Batang Kuis Pekan jalan Pulo gambar dekat klinik ganesa tersangka berhasil mencuri 1 unit R2 Honda Vario

dan di Desa Perbaungan Kecamatan.Perbaungan Kabupaten Serdang Bedagai tersangka mencuri 1 unit Honda Supra X 125 dan di Wilayah Binjai 7 tkp, dengan rincian : 3 unit Honda Beat, 2 unit R2 Honda Supra x, Honda Revo 1 unit, Honda Vario 1 unit,

Warga Kelompok Moro Seneng Register 45 Mesuji Timur Ikuti Giat Jum’at Curhat
READ

Kapolresta Deli Kombes Pol Irsan Sinuhaji Sik MH yang di wakili Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang Kompol I Kadek Hery Cahyadi SIK SH MH. mengatakan tersangka selalu melakukan aksinya bersama temannya.

Setelah di Komfirmasi Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang Kompol I Kade Wahyudi Sik MH” Saat ini tersangka sedang menjalani proses hukum di Polresta Deli Serdang dengan pasal yang dipersangkakan Pencurian dengan pemberatan pasal 363 subs 362 KUHP yang ancaman hukumannya tujuh tahun penjara” ungkap Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang.Kompol I Kade Wahyudi Yang di dampingi Kasi Humas Polresta Deli Serdang

COMMENTS