2 Pelaku Pencurian Mesin Pompa Air Berhasil Ditangkap Polsek Seputih Mataram

2 Pelaku Pencurian Mesin Pompa Air Berhasil Ditangkap Polsek Seputih Mataram

Dua pelaku pencurian mesin sedot air milik petani berhasil ditangkap Tim Tekab 308 Presisi Polsek Seputih Mataram, Polres Lampung Tengah, Polda Lampung. Jumat (5/4/24) pukul 22.00 WIB.

Dua mesin sedot air yang digasak pelaku WY (24) dan ND (28) adalah milik Maryono yang sengaja ditinggal di ladang semangka di Kampung Mataram Udik, Kecamatan Bandar Mataram, Lampung Tengah.

Mewakili Kapolres Lampung Tengah, AKBP Andik Purnomo Sigit, S.H., S.I.K., M.M Kapolsek Seputih Mataram Iptu Y. Budi Santoso mengatakan bahwa peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Selasa (19/3/24) sekira pukul 02.00 WIB.

Kedua pelalu adalah sesama petani asal Kampung Mataram Udik.

“Saat para pelaku dilakukan penangkapan, barang bukti pun ada pada mereka, dan kini telah diamankan di Mapolsek Seputih Mataram guna pengembangan lebih lanjut,” kata Kapolsek saat di konfirmasi, Minggu (7/4/24).

Kapolsek mengatakan, kejadian bermula ketika korban datang ke ladang semangka miliknya sekira pukul 07.00 WIB.

Biasanya, korban mengairi ladang menggunakan pompa, sehingga dia sengaja meninggalkan 2 mesin sedot air di peladangan.

Namun, saat hendak mengambil selang di pinggir sungai, 2 alat sedot air miliknya sudah hilang.

“Korban pun batal menyiram semangka, lalu melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Seputih Mataram,” ujarnya.

Kapolsek melanjutkan, setelah di lakukan penyelidikan, Polisi pun mendapat informasi, bahwa yang mencuri 2 mesin alkon tak lain adalah tetangga korban.

Benar saja, setelah WY dan ND digrebek di rumahnya, Polisi mendapati barang bukti ada disana.

Keduanya pun mengaku bahwa mesin sedot air itu mereka curi dari korban.

“Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan (curat), ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun,” pungkasnya.

READ  Oknum Polri Intimidasi Wartawan Di Bandar Lampung

COMMENTS